Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di perumahan di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.
“Kejadian ini diketahui oleh korban melalui rekaman CCTV yang menandakan adanya pergerakan orang di dalam rumah,” kata Kompol Aji saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Lanjut Kompol Aji, setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Akhirnya kita melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan berkoordinasi
dengan Imigrasi Bogor, Imigrasi Ngurah Rai Bali, Resmob Polda, Divhubinter, dan instansi terkait,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, Kata Kompol Aji, berawal dari keterangan seorang satpam perumahan yang sempat menegur seorang WNA yang mencurigakan.
“Pada saat itu yang bersangkutan atau para terduga pelaku tidak dapat menjelaskan tujuan ke tempat tersebut untuk apa dan akhirnya di foto oleh Satpam,” tuturnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku dan menemukan identitas penyewa kendaraan atas inisial WE.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah kembali ke negara asalnya.
“Setelah itu kita koordinasi dengan Divhubinter untuk dilakukan pencekelan dan alhasil dalam satu bulan kami mendapatkan informasi dari Imigrasi Ngurah Rai bahwa yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Bali. Kita lakukan pengejaran ke Bali dan akhirnya kita bisa mengamankan para terduga pelaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kesamaan dari tas yang dibawa oleh salah satu terduga pelaku dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian hotel tempat menginap.
“Jadi berdasarkan tas tersebut kita bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan merusak pintu rumah korban yang dalam keadaan kosong.
“Kemudian mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kompol Aji.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit brankas, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, serta kartu e-toll.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)






















