Cianjur24update – Sebanyak 34 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polres Cianjur dalam pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap enam pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin, 1 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari 10 laporan polisi yang diterima Polres Cianjur dan sejumlah polsek jajaran sejak November 2025 hingga Mei 2026.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka serta menyita 34 kendaraan bermotor roda dua yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Ahmad Alexander.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka diketahui beraksi secara berpasangan saat mencari target kendaraan yang akan dicuri.
Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi ramai dan rawan kelengahan pemilik, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
Terbongkarnya jaringan tersebut bermula saat salah satu pelaku tertangkap warga ketika mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku.
“Dari peristiwa tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan secara intensif hingga berhasil mengungkap jaringan ini dan mengamankan tersangka lainnya,” katanya.
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mata kunci, tiga unit kunci letter T, serta 34 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Puluhan kendaraan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Meski telah menangkap enam tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga berperan membantu aksi pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya indikasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)






















