Bogor24Update – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan melakukan unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Rabu, 17 Juni 2026.
Bersama dengan puluhan petani Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan dugaan perampasan lahan oleh sejumlah preman.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus mengatakan bahwa ada ratusan petani yang memiliki lahan turun temurun dari nenek moyangnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Namun, lanjut dia, lahan itu kerap dirampas oleh salah satu perusahaan, yakni PT PMC.
“Selama tiga dekade, bayangan perampasan terus menghantui kami setiap hari. PT PMC yang hanya dengan selembar surat telah berulang kali mengancam keberadaan warga di atas tanahnya sendiri yang sudah dikelolanya dari generasi ke generasi,” ujar Agus kepada wartawan.
Bahkan, kata Agus, PT PMC disebut-sebut telah menggunakan kekuasaan dan koneksi ke pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang seharusnya melindungi rakyat.
“Warga hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi haknya, tapi malah menghadapi gelombang intimidasi dan kriminalisasi yang masif dan terorganisir,” ucapnya.
Agus mengaku, pintu rumah warga kerap diketuk oleh preman suruhan dari PT PMC untuk menakut-nakuti para petani.
“Warga kita ada yang dipukul preman saat pemasangan plang, bahkan warga kita juga ada yang dilaporkan ke kepolisian bukan karena kejahatan tapi keberanian bersuara,” tuturnya.
Agus menyebut, Camat dan Kepala Desa setempat yang seharusnya menjadi pelindung bagi para petani justru berpihak ke PT PMC.
“Mereka berpihak pada kepentingan korporat, bukan pada rakyat yang mereka wakili,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC, mendesak adanya investigasi dan audit SHGB PT PMC dan Camat Tamansari serta Kepala Desa Sukajaya, mendesak penghentian kriminalisasi dan diskriminasi tergadap warga Sukajaya.
Kemudian, mendesak Pemkab Bogor untuk segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang GTRA, mengundang seluruh pihak untuk menyoroti kasus Sukajaya terkhusus ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Mendesak PT PMC untuk menghentikan premanisme dan intimidasi kepada warga Sukajaya, copot Camat Tamansari, dan copor izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya,” pungkasnya.(*)























