Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Saat proyek senilai Rp93,44 miliar yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 tersebut bergulir, BAP saat itu merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menegaskan, bahwa BAP kini sudah dilakukan penahanan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg terhitung mulai 20 Juli 2026,” ujar Rinaldy kepada wartawan di Cibinong, Selasa 21 Juli 2026.
Rinaldy menjelaskan, dalam perkara tersebut BAP berperan sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10.
Dalam perannya, tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang tender proyek yang mengakibatkan hasil pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Rinaldy menegaskan penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar sebagaimana dalam laporan hasil BPK RI,” pungkasnya.(*)






















