Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang penguatan ketahanan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya di masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto tersebut memuat delapan poin imbauan yang ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, hingga pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kos.
Rudy menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperkuat upaya pencegahan terhadap maraknya perilaku LGBT di wilayah Jawa Barat.
Ia meminta pimpinan lembaga seperti pondok pesantren (Ponpes) untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.
“Pimpinan lembaga atau ponpes diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, yang memuat sanksi tegas bagi peserta didik atau santri maupun oknum pengurus yang melanggar,” jelas Rudy dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2026
Selain itu, Pemkab Bogor juga meminta masyarakat, pemilik, maupun pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kos untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mengarah pada penyimpangan sosial.
“Masyarakat atau pemilik atau pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan atau kost untuk berupaya melakukan pencegahan dan melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan sosial,” tegas Rudy.
Dalam surat edaran tersebut, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan juga diminta menjaga nilai-nilai moral dan norma sosial, sekaligus mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial kepada masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama diimbau terus menyisipkan materi pencegahan penyimpangan perilaku seksual dalam ceramah, majelis taklim, maupun berbagai forum kemasyarakatan.
“Tokoh masyarakat dan agama dihimbau untuk terus memasukkan materi pencegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim atau forum warga,” ucapnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta menolak penyebaran konten pornografi di media sosial.
“Dalam kegiatan apa pun di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan agar melakukan sosialisasi dampak penyimpangan sosial dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial,” tuturnya.
Pemkab Bogor juga mengimbau setiap kepala keluarga untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui pengawasan terhadap seluruh anggota keluarga sebagai langkah pencegahan penyimpangan sosial.
“Terakhir, masyarakat dihimbau untuk melapor ke aparat di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan sosial,” pungkas Rudy.
Diketahui, pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.(*)





















