Bogor24Update – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal dan ratusan kilogram tekstil hasil penindakan.
Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7,6 miliar.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu, 12 Agustus 2026. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder) dan dibakar di dalam insinerator.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi hari ini terdiri dari 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek tanpa pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain ilegal.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” ujarnya.
Kata ia, batang rokok ilegal ini merupakan akumulasi dari 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi solid antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, dan Satpol PP di seluruh wilayah kerja yang mencakup Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chotibul menjelaskan, sepanjang tahun ini tim gabungan telah mengamankan total barang bukti sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal.
Adapun modus operandi peredarannya beragam, mulai dari pengiriman melalui jalur darat, penyalahgunaan jasa ekspedisi hingga operasi pasar gelap.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 233.298 batang rokok ilegal lainnya saat ini masih dalam proses persetujuan akhir sebelum ikut dimusnahkan,” bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia juga berharap masyarakat turut aktif menolak peredaran rokok ilegal dan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran cukai.
Selain itu, masyarakat diminta agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. (*)






















