Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 79 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Selasa 22 September 2026.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB itu dilakukan secara manual hingga menggunakan alat.
“Total ada 79 bangunan PKL yang berdiri tanpa izin di area yang berdekatan dengan saluran irigasi yang kami tertibkan,” ujar Rhama dalam keterangannya.
Pembongkaran tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat penertiban serta imbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total 79 bangunan tanpa izin, 75 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, dan empat dibongkar petugas,” jelasnya.
Rhama menegaskan pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan serta perlawanan dari para pemilik bangunan.
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)






















