Sukabumi24update – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba pada layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang, Senin (28/9). Penggagalan dilakukan melalui pemeriksaan ketat petugas terhadap pengunjung maupun barang titipan. Dari dua kejadian tersebut, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan total berat 12,83 gram bruto. Penggagalan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas pemeriksa barang/makanan, Rizki M Iqbal Dyaz, di area PTSP melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan berupa celana yang dibawa pengunjung wanita berinisial DDA untuk warga binaan berinisial RW.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit pada bagian merek celana. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang titipan bermerek sama, petugas menemukan dua paket lainnya untuk warga binaan berbeda yakni DYP dan HH. Penggagalan kedua terjadi sekitar pukul 11.08 WIB. Petugas wanita Siti Mardiah, S.H. memeriksa pengunjung wanita berinisial IS yang akan berkunjung ke warga binaan berinisial TE.Pengunjung membawa jaket yang semestinya dititipkan di loker PTSP. Saat diperiksa menyeluruh, petugas menemukan satu paket bungkusan dililit lakban hitam di dalam jaket tersebut.
Atas temuan itu, petugas melaporkan kepada Ka KPLP untuk ditindaklanjuti. Sesuai arahan Kepala Lapas Sukabumi, Ka KPLP segera berkoordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Pukul 12.00 WIB, lima anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota datang ke Lapas Sukabumi. Hasil penimbangan: paket lakban hitam 3,09 gram bruto, celana pertama 3,37 gram, celana kedua 3,42 gram, dan celana ketiga 2,95 gram. Total 12,83 gram bruto.
Selanjutnya barang bukti beserta pihak diduga terlibat diserahterimakan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi penyelundupan narkoba.“Kami terus memperketat pengawasan pada setiap layanan kunjungan maupun penitipan barang. Setiap barang yang masuk wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya barang yang diduga berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen LABUMI BERSINAR (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba). Upaya tersebut sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan, serta 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan.
Penulis: Sukabumi24update
Sumber: Lapas kelas IIB





















