Bogor24Update – Seorang perempuan bernama Yulianah mengalami sejumlah luka di bagian kaki dan tangannya usai terseret 300 meter saat berusaha menyelamatkan motornya yang hendak dicuri.
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Setiawan Suryana mengungkap peristiwa yang terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian itu, kata dia, bermula saat korban berusia 38 tahun itu hendak berbelanja di sebuah toko sembako di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Ketika berada di dalam toko, korban melihat seorang pria tak dikenal tengah menaiki sepeda motor miliknya jenis Honda Beat bernopol F 2998 FLE di depan sembako yang ternyata coba dicuri.
“Korban lalu lari keluar toko berusaha menyelamatkan motornya yang telah dibawa pelaku hingga korban terseret 300 meter,” jelas Heri dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2026.
Kemudian, pelaku berinisial AB alias Tiar itu terjatuh dari motor tersebut hingga berakhir diamuk massa.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rumpin untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Heri, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
“Dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana,” pungkasnya.(*)




















