Bogor24Update – Tingginya jumlah pelaku judi online di Kabupaten Bogor hingga perputaran uangnya mencapai Rp567 miliar, berdampak juga pada jumlah perceraian.
Meski tak secara rinci disebutkan Pengadilan Agama (PA) Cibinong menyebut dari 2.794 kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Bogor sepanjang triwulan kedua tahun 2024 di antaranya disebabkan oleh judi online.
“Ada beberapa penyebab mulai dari perselisihan dan kurangnya nafkah dan judi online. (Tapi judi online) sangat kecil prosentasenya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim kepada wartawan, belum lama ini.
Dadang menyebut, dari ribuan kasus perceraian itu, kurangnya nafkah masih menjadi alasan utama perempuan menggugat cerai suaminya.
Namun, tak sedikit pula suami yang menggugat istri dengan alasan perselisihan dan pertengkaran.
“Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, cerai talak (cerai diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809,” kata Dadang.
Diketahui, Kabupaten Bogor menjadi daerah ketiga nasional dalam kasus judi online. Wilayah Bumi Tegar Beriman ini berada persis di bawah tetangganya, yakni Kota Bogor yang menempati posisi kedua dengan perputaran uang mencapai Rp612 miliar.(*)