Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penanganan longsor di kawasan Jalan Kebon Pedes, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau lansung lokasi longsor yang berada di aliran Sungai Cipakancilan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa longsor yang terjadi pada 15 Januari 2026 tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga Pemkot Bogor mengusulkan agar penanganannya dapat diprioritaskan.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani SPK. Artinya sudah dilakukan penandatanganan pekerjaan, serah terima lokasi pekerjaan, dan siap digarap selama 150 hari kerja,” ujar Dedie Rachim.
Menurut Dedie Rachim, proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp5,4 miliar.
“Jadi memang segala sesuatu itu perlu proses, karena memang anggarannya harus dimunculkan. Dan anggarannya juga kan cukup besar, sekitar Rp5,4 miliar,” terangnya.
Lanjut ia, penanganan longsor akan dilakukan melalui pembangunan konstruksi pengaman tebing.
“Tentu ada dinding penahan tanah, kombinasi ada di bawahnya tentu ada beton, ada bronjong, kemudian juga ada batu granular, kemudian juga tetap memperhatikan jalur air,” jelasnya.
Salah satu pemicu longsor adalah apabila masyarakat membuang sampah sembarangan. Karena menurutnya, tumpukan sampah dapat menghambat aliran air dan menambah tekanan pada struktur penahan tanah.
“Salah satunya ini, kalau dijadikan tempat untuk pembuangan sampah di sini, tumpukan itu mungkin menghalangi jalur air, menghambat. Akibatnya tadi, beban kepada dindingnya menjadi besar dan akhirnya ambrol,” katanya.
“Jadi kebiasaan selalu membuang sampah sembarangan ini harus segera dihilangkan. Supaya sepanjang jalur Pemuda, Kebon Pedes, Sholeh Iskandar, yang sudah dibangun jangan nanti longsor lagi gara-gara tumpukan sampah,” jelas Dedie Rachim.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Sub Rekonstruksi Perbaikan Jalan, Ade Subhan menjelaskan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender.
“Pengerjaannya 150 hari kalender atau 5 bulan mulai dari dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 17 Juni 2026,” katanya.
Terkait penutupan akses jalan pada saat pengerjaan berlangsung, kata ia, akan dilakukan secara kondisional sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan.
“Nanti kondisional, ketika memang membutuhkan tutup harusnya, kita akan koordinasi dengan Dishub dan Polsek agar bisa dilakukan pengalihan arus. Tapi kondisional, jadi tidak setiap hari ditutup,” pungkasnya. (*)























