Bogor24Update – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu kemarin.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang memimpin rapat paripurna menerangkan latar belakang perubahan Perda PSU untuk menjawab aduan masyarakat yang tinggal di perumahan, namun belum merasakan manfaat pembangunan karena belum ada serah terima PSU dari developer kepada Pemkot Bogor.
Di sisi lain, sambungnya, banyak kerusakan infrastruktur perumahan yang tidak kunjung diperbaiki oleh developer.
“Permasalahan PSU ini sangat serius karena banyak developer nakal yang tidak menuntaskan tanggungjawabnya kepada pembeli dan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Atang dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.
Alumni S1 Kehutanan IPB ini menyebut bahwa permasalahan PSU di Kota Bogor bahkan sudah masuk dalam catatan BPK. Beberapa kali, ia bersama pimpinan dan komisi terkait turun tangan langsung mendampingi warga dan juga melakukan mediasi warga dengan developer untuk menyelesaikan permasalahan PSU.
Ia menekankan dengan perubahan Perda PSU ini menjadi pedoman bagi para developer perumahan yang mau berinvestasi di Kota Bogor bahwa penyerahan PSU menjadi penting agar permasalahan di masa lalu tidak terulang kembali.
Koordinasi antar SKPD dan aparatur wilayah juga diharapkan Atang bisa semakin terakselerasi, sehingga warga yang ditinggalkan oleh pengembang bisa segera mendapatkan manfaat pembangunan dari Pemkot Bogor.
“Raperda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala, misal akibat pengembang yang sudah tidak ditemukan dan dapat memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat terutama yang ditinggalkan oleh pengembang,” tandas Doktor Lingkungan IPB itu.

Ratusan Perumahan Belum Serahkan PSU
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Safrudin Bima menjelaskan bahwa ada ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU.
“Perda ini sebagai alat kebijakan mendorong percepatan penyerahan PSU yang jumlahnya ratusan,” jelas Safrudin.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, sampai dengan Juni 2024, tercatat ada 261 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor.
“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan perubahan Raperda PSU ini merupakan gambaran sikap Pemkot Bogor dalam menangani masalah PSU dengan cara kelembagaan dan terstruktur.
Hery pun memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar DPUPR dan Disperumkim bisa langsung bekerja.
“Nanti kita lihat, setelah raperda kita akan buat perwali untuk juklak juknisnya. Tapi yang pasti mudah-mudahan perda nanti itu sudah cukup operasional untuk kita percepatan,” tandasnya. (*)