Cianjur24update – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perampasan sepeda motor di Sukaluyu, Cianjur, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan satu orang lainnya telah dewasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, satu orang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi tersebu dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AKP Fajri menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di emperan sebuah toko. Tiba-tiba mereka didatangi sekelompok orang tak dikenal yang mengendarai sekitar tiga unit sepeda motor.
“Korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan ruko, kemudian diserang oleh sekelompok motor berjumlah kurang lebih tiga motor dengan menggunakan senjata tajam. Korban dan temannya langsung berlarian sehingga ada kesempatan pelaku untuk merebut sepeda motor korban,” ujar AKP Fajri, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus begal motor viral di Sukaluyu Cianjur ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Terkait motif, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kelompok korban dan para pelaku tidak saling mengenal.
“Motifnya masih kami dalami. Sementara berdasarkan pengakuan, antara pelapor dan terlapor tidak saling mengenal,” tambah AKP Fajri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)






















