Bogor24Update – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tak mempermasalahkan Aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat membahas soal netralitas bersama para Camat, SKPD dan Forkopimda, di Dharmawan Park Hotel, Sentul, Babakan Madang, Selasa 30 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, keterlibatan para ASN tersebut dikarenakan mereka memiliki hak suara yang sama, memilih para calon yang akan berkontestasi.
Hanya saja, kata dia, yang membedakan adalah pasif atau aktifnya ASN dalam proses kampanye calon.
“Arahan terkait dengan ASN kan posisinya harus netral dan tidak memihak, tetapi disisi lain beliau harus memilih, ini menjadi PR bagaimana kita mengingatkan satu dengan yang lain, memilih boleh tetapi harus netral,” kata Ridwan.
Sehingga, kata dia, sebelum masuk dalam tahapan pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor mengadakan rapat kordinasi terkait posisi ASN Kabupaten Bogor di Pilkada 2024.
“Ini kan memang belum pendaftaran dan kami sengaja membuat kegiatan ini, semoga teman-teman ASN mendiskusikan dengan rekan sejawatnya, konteksnya dari posisinya. Contoh parpol, ASN boleh memilih aktif tetapi harus pasif, dan penting mengetahui visi misinya,” jelasnya.
Menurutnya, meski ASN bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan nanti di pilkada 2024, namun Bawaslu mengingatkan agar para ASN tidak terlibat di lapangan maupun sosial media.
“Kalo pasif itu hanya membaca visi misinya tidak memposting kembali, namun kalo aktif dia memposting apapun itu. Yang boleh itu agak tipis, boleh dia membaca dan mendengarkan visi, kalo hadir kelapangan itu intinya tidak boleh,” paparnya.
Selain mengingatkan para ASN yang diingatkan, Bawaslu juga mengingatkan kepala desa agar tak terlibat di lapangan.
“Kades itu masuk undang-undang desa, dan kades itu gak boleh sesuai undang-undang. Dan untuk ASN itu termasuk PPPK ya kan dia juga ASN,” jelasnya.
Karena, kata dia, jika terbukti melalukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi ringan, sedang hingga berat yang diberikan sesuai komisi ASN maupun ketentuan Desa.
“Bawaslu memproses terkait dugaan temuan setelah itu kami merekomendasikan ke ASN adapun sanksi nya komisi ASN yang menentukan, kalau kades langsung Bupati,” tandasnya.(*)