Bogor24update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melanjutkan kebijakan stimulus berupa pengurangan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tahun 2023 ini pak wali kota tetap memberikan kebijakan stimulus pengurangan PBB untuk seluruh warga yang memiliki aset di Kota Bogor,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana disela Pekan Panutan PBB di Alun Alun Kota Bogor, Selasa, 14 Februari 2023.
Pengurangan pokok pajak PBB yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tersebut selama tiga periode yang dimulai pada Februari sampai Mei.
“Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15 persen periode 13 Februari sampai 12 Maret, lalu 10 persen periode 13 Maret sampai 12 April, dan terakhir 5 persen periode 13 April sampai 12 Mei,” urai Deni.
Selain pemberian diskon terhadap PPB, Bapenda juga menghapuskan denda atas tunggakan PBB tahun 2022 ke bawah.
Kemudian, untuk PBB tahun 2018 ke bawah selain penghapusan denda juga terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen.