Meskipun begitu, Adi menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak menjadi masalah besar, karena KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Pada tanggal 5 Maret, KPU RI telah mengeluarkan edaran mengenai rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang menyatakan bahwa jika tidak selesai pada tanggal 5, dapat dilanjutkan pada hari berikutnya,” tambahnya.
Diketahui, penyelesaian pleno tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang mengharuskan proses tersebut selesai pada 5 Maret 2024.(*)