Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menjadwalkan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap dua pada Agustus.
Setidaknya ada sebanyak 194 bangunan yang tercatat tidak sesuai peraturan yang akan ditertibkan pada bulan tersebut.
“Masing-masing pihak yang memiliki tanah, semuanya tanahnya tidak mengeluarkan surat baik dari gunung mas, dan pemerintah kabupaten. Sehingga kami melakukan penataan puncak tahap 2, dan berdasarkan pendataan itu ada 194 bangunan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis 18 Juli 2024.
Cecep menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh pada lahan atau kawasan yang ditargetkan untuk ditertibkan.
“Awalnya 156 berdasarkan cross check itu ada 194 dan sekarang ada pendalaman, rencananya bulan Agustus akan mulai penataan,” jelasnya.
Cecep mengakui ada sejumlah upaya dari para pemilik untuk menghambat Pemkab Bogor dengan mengaku telah memiliki izin.
Padahal menurutnya, setiap pemilik bangunan tersebut telah diberi waktu untuk memperlihatkan segala perizinan yang mereka tempuh. Dan Pemkab Bogor juga sudah melalukan konfirmasi akan hal itu kepada pemilik.
“Justru mereka itu datang ke DPKP, ke pengawas bangunan, ke Satpol PP kaitan dengan memproses perizinan dengan alasan mereka memiliki yang dikeluarkan baik PTPN dan kita konfirmasi betul tidak surat itu,” paparnya.
Sebab itu, kata dia, rencana penertiban bangunan liar itu akan dilaksanakan bulan Agustus, setelah waktu pemberian oleh Satpol PP kepada para pemilik bangunan selesai.
“Jelas tahapan ini dilakukan oleh pengawas bangunan dari 7 kali 3, 21 hari, nanti dari DPKPP atau pengawas bangunan melimpahkan ke kita dan kita memberikan waktu juga 7 hari 3 hari 1 hari jadi tidak ujung bongkar kemungkinan bulan agustusan,” pungkasnya. (*)