Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menjadwalkan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap dua pada Agustus.
Setidaknya ada sebanyak 194 bangunan yang tercatat tidak sesuai peraturan yang akan ditertibkan pada bulan tersebut.
“Masing-masing pihak yang memiliki tanah, semuanya tanahnya tidak mengeluarkan surat baik dari gunung mas, dan pemerintah kabupaten. Sehingga kami melakukan penataan puncak tahap 2, dan berdasarkan pendataan itu ada 194 bangunan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis 18 Juli 2024.
Cecep menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh pada lahan atau kawasan yang ditargetkan untuk ditertibkan.
“Awalnya 156 berdasarkan cross check itu ada 194 dan sekarang ada pendalaman, rencananya bulan Agustus akan mulai penataan,” jelasnya.