Bogor24Update – Batas daerah antara Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor memiliki pentingnya tersendiri dalam regulasi administratif dan perkembangan wilayah.
Pemetaan batas ini sangat diperlukan untuk kejelasan administrasi, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur serta layanan publik di kedua wilayah tersebut.
Dalam pemetaan batas daerah ini, berbagai titik koordinat (dinyatakan dalam bentuk garis lintang dan bujur) dan titik penting (dinyatakan dalam bentuk TK dan PABU) digunakan sebagai penanda batas.
Koordinat-koordinat tersebut menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan wilayah administratif, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya.
Berikut ini adalah rincian tentang batas daerah antara Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, dengan penanda berupa koordinat dan titik-titik penting berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor:
- PABU 001:
– Koordinat: 06°32’49.8759″ LS, 106°47’44.0582″ BT
– Lokasi: Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
– Berbatasan dengan Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
– Dilanjutkan hingga TK.01, TK.02, TK.03, TK.04, TK.05, TK.06, TK.07, dan TK.08
- PBU 002:
– Koordinat: 06°32’27.8854″ LS, 106°48’16.8349″ BT
– Lokasi: Batas Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
– Dilanjutkan hingga TK.09, TK.10, TK.11, TK.12, dan PABU 003
- PABU 003:
– Koordinat: 06°32’47.3505″ LS, 106°48’33.7877″ BT
– Lokasi: Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
– Berbatasan dengan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
– Dilanjutkan hingga TK.13, TK.14, dan PABU 004
- PABU 004:
– Koordinat: 06°32’17.7936″ LS, 106°49’08.1408″ BT
– Lokasi: Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
– Berbatasan dengan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
– Dilanjutkan hingga TK.15, TK.16, dan PBU 005
- PBU 005:
– Koordinat: 06°32’33.8534″ LS, 106°49’15.3243″ BT
– Lokasi: Batas Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
– Dilanjutkan hingga TK.17, TK.18, TK.19, dan PBU 006
Dan seterusnya, perjalanan melalui titik-titik ini terus berlanjut hingga tercapainya batas wilayah terakhir antara Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor.
Pemetaan dan penandaan ini tidak hanya menjadi acuan penting dalam administrasi publik, tetapi juga menjadi dasar bagi pembangunan infrastruktur, pemeliharaan lingkungan, serta pengaturan pelayanan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Dengan demikian, pemetaan batas daerah ini memegang peranan krusial dalam pengelolaan wilayah dan pembangunan berkelanjutan.