“Aturannya cuti itu diatur di PKPU 13, anggota Dewan itu kan masuk ke dalam pejabat daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 termasuk bunyinya pejabat daerah dan anggota dewan,” jelas Ridwan kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.
Pada proses cuti tersebut, lanjutnya, para anggota DPRD juga harus mendapatkan izin dan sepengetahuan dari pimpinannya.
“Mekanisme untuk kampanye dalam hal ini itu harus cuti, nah cuti kampanye ini siapa yang memberikan izin, kalau anggota dewan itu di internalnya ketua Dewan,” jelas dia.
Karenanya, Ridwan berharap para anggota DPRD Kabupaten Bogor melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang ada untuk menghindari pandangan kampanye menggunakan fasilitas negara. (*)