Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor temukan banyak kasus pelanggaran pada petugas pemutakhiran data Pantarlih dalam menjalan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas sekaligus Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pelanggaran tersebut diantaranya terkait hal-hal administratif dan prosedural saat coklit.
“Dari semua proses pengawasan dari tanggal 12 sampe 24 Februari itu memang masih banyak ditemukan persoalan administrasi soal prosedur yang dilanggar pantarlih,” ujarnya, Senin, 27 Februari 2023.
Adapun kasus pertama yakni sebanyak 43 Pantarlih di 8 Kecamatan Kabupaten Bogor tidak menunjukkan Surat Keterangan (SK) saat melaksanakan tugas Coklit.
“Ditemukan juga ada joki pantarlih, ketika dia menunjukan SK ketika dilihat orangnya berbeda. Nah itu juga di beberapa tempat ditemukan,” lanjutnya.
Burhanudin menjelaskan, Adapun beberapa kasus lainnya yaitu, 7 Pantarlih di Kecamatan Cariu tidak mencatat data pemilih disabilitas.
Selain itu, masih kata Burhanudin, beberapa Pantarlih melakukan Coklit tidak langsung datang ke rumah warga, namun dengan menceklis data ditempatnya masing-masing.
“Coklit itu pekerjaan yang harus datang ke rumah kemudian mencocokan data apa yang mereka bawa dengan data yang miliki keluarga. masih banyak teman teman oantarlih tidak langsung turun ke lapangan,” ungkapnya.
Adapun kasus teranyar yakni, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan 180 pemilih yang anomali atau bukan masyarakat setempat yang dimasukkan oleh Pantarlih.
“Kemarin di Sukaraja itu, di Desa Cilebut Barat, ada 180 pemilih yang anomali jadi alamatnya tidak jelas, RT dan RW nya 00. saat dikonfirmasi ke RT, ternyata memang nama-nama itu bukan masyarakat situ,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan Pantarlih tersebut.
“Ada yang dilakukan langsung oleh PKD, ada yang lewat surat saran perbaikan panwas kecamatan, termasuk juga kita dari Kabupaten akan melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU terkait temuan temuan yang dimaksud,” pungkasnya. (Aldi)