Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Baznas Kota Bogor Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 

Redaksi by Redaksi
10 bulan ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Baznas Kota Bogor Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 

Baznas Kota Bogor menggelar Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan. Dok. Istimewa.

Bogor24Update – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bogor untuk 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Penetapan itu melalui Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan yang dilaksanakan di Kantor Baznas Kota Bogor pada Rabu, 5 Februari 2025.

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla menyatakan bahwa penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

BACA JUGA :

Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Forum Dialog Mandatory Kemendagri 

Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Forum Dialog Mandatory Kemendagri 

19 November 2025
Padat Karya ke 3 di Bogor Utara Fokus Persoalan Banjir 

Padat Karya ke 3 di Bogor Utara Fokus Persoalan Banjir 

19 November 2025
Calon Ketua DPK KNPI Bakal Dites Urine Narkoba

Calon Ketua DPK KNPI Bakal Dites Urine Narkoba

19 November 2025
26 Rumah di Ciseeng Rusak Diterjang Angin Kencang

26 Rumah di Ciseeng Rusak Diterjang Angin Kencang

19 November 2025

“Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa atau senilai Rp 45.000 dengan acuan harga beras medium Rp 13.000 per kg,” jelas Subhan dikutip Kamis, 6 Februari 2025.

Ia lanjut menjelaskan, zakat dalam bentuk uang ini dipilih dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Kota Bogor yang umumnya mengonsumsi beras medium.

“Namun bagi yang biasa mengonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol dapat menunaikan zakat fitrah dengan beras premium,” imbuhnya.

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan, yakni sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari.

“Nilai fidyah ini mengacu pada perhitungan bantuan biaya hidup harian fakir terlantar di Kota Bogor,” ungkap Subhan.

Subhan mengatakan bahwa penerimaan zakat fitrah masyarakat dilakukan di Baznas Kota Bogor, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, sekolah, dan yayasan.

“UPZ yang telah mendapatkan SK dari Baznas Kota Bogor, diperkenankan menghimpun zakat fitrah, dan dapat mengelolanya secara mandiri dengan kewajiban melaporkan pengelolaan kepada Baznas Kota Bogor,” jelasnya.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Pimpinan Baznas Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta dari MUI Kota Bogor.

Wakil ketua IV Baznas Kota Bogor Hussen As Soleh menambahkan, penetapan tersebut diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bogor KH TB Muhidin dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Islam itu dalam pengaturan beribadah, salah satunya terkait dengan kewajiban membayar zakat fitrah itu mendasari pada kebiasaan pada bahan pokok yang dikonsumsi dan kemudahan untuk lebih meringankan dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim.

“Kemudian untuk pembayaran fidyah juga didasarkan pada kemudahan dan jangan memberatkan karena prinsip yang harus ditunaikan 1 mud, jika dikonversi dan ditularkan ke komoditas pokok yakni beras itu kurang lebih 2 liter, jadi jika di rupiahkan menjadi 20.000 per hari untuk satu kali makan orang miskin,” tambahnya. (*)

Tags: Baznas Kota Bogorbesaran fidyahbesaran zakat fitrahbogor24update
SendShare5Tweet3ShareShareSend
Previous Post

Kejari Bogor Musnahkan Ribuan Barang Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai 

Next Post

Jadi Pemenang Pilkada, Rudy-Jaro Ngaku Tak akan Anggarkan Pembelian Mobil Dinas

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Forum Dialog Mandatory Kemendagri 
Kota Bogor

Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Forum Dialog Mandatory Kemendagri 

19 November 2025
Padat Karya ke 3 di Bogor Utara Fokus Persoalan Banjir 
Kota Bogor

Padat Karya ke 3 di Bogor Utara Fokus Persoalan Banjir 

19 November 2025
Calon Ketua DPK KNPI Bakal Dites Urine Narkoba
Kabupaten Bogor

Calon Ketua DPK KNPI Bakal Dites Urine Narkoba

19 November 2025
26 Rumah di Ciseeng Rusak Diterjang Angin Kencang
Kabupaten Bogor

26 Rumah di Ciseeng Rusak Diterjang Angin Kencang

19 November 2025
Terjepit Resleting, Alat Kelamin Pria di Cileungsi “Digerinda” Damkar
Kabupaten Bogor

Terjepit Resleting, Alat Kelamin Pria di Cileungsi “Digerinda” Damkar

18 November 2025
Pemkot Bogor Bentuk Tim Percepatan Penurunan TB
Kota Bogor

Pemkot Bogor Bentuk Tim Percepatan Penurunan TB

18 November 2025
Next Post
Jadi Pemenang Pilkada, Rudy-Jaro Ngaku Tak akan Anggarkan Pembelian Mobil Dinas

Jadi Pemenang Pilkada, Rudy-Jaro Ngaku Tak akan Anggarkan Pembelian Mobil Dinas

Gagal Nyalip, Pemotor di Cileungsi Tewas Terlindas Truk

Gagal Nyalip, Pemotor di Cileungsi Tewas Terlindas Truk

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Dinsos Kota Bogor Sosialisasi Antisipasi Pengemis Musiman

Dinsos Kota Bogor Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Pengemis Musiman 

28 Maret 2023
Dewan Minta Pemkab Cepat Tangani Para Pedagang Pasar Leuwiliang Agar Ekonomi Tetap Berjalan

Ketua DPRD Sebut Mantan Kapolres Bogor Masuk Rekomendasi Pj Bupati

26 Agustus 2023
Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

4 Oktober 2023
Boling Plt Bupati Bogor, Kades Babakan Dramaga Dapat Doorprize Umroh

Boling Plt Bupati Bogor, Kades Babakan Dramaga Dapat Doorprize Umroh

22 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In