Bogor24Update – Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri berinisial MRS terhadap anaknya di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Pria 30 tahun tersebut tega mencabuli anak tirinya berinisial AN yang masih berusia 10 tahun.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, menjelaskan peristiwa yang diketahui pada Minggu 16 Juji 2024 itu terungkap ketika ibu korban yakni IRD saat pulang kerja.
“IRD baru pulang kerja dan mendapati rumah terkunci di dalam. Setelah berulang kali mengetuk pintu dan tidak ada respon, IRD memutuskan masuk melalui jendela,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa 18 Juni 2024.
Setelah memasuki rumah melewati jendela, lanjut Budi, IRD pun terkejut bahwa melihat korban AN itu dalam keadaan tidak memakai celana.
“Ketika ditanya sang Ibu, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial MRS (31) yang saat itu berada kamar mandi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan bahwa, MRS mengakui perbuatannya itu kepada IRD. Dimana pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya itu sebanyak lima kali.
“Atas kejadian itu, IRD pun melaporkan kejadian kepada keluarganya kemudian ke pihak kepolisian,” terangnya.
Karena aduan dan laporan IRD itu, pelaku kemudian jadi bulan-bulanan warga hingga mendapatkan sejumlah luka di tubuhnya.
Budi mengaku mendapati itu setelah pihaknya mendatangi TKP untuk mengamankan MRS.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, Budi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memantau anak-anaknya agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
“Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.(*)