Bogor24Update – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor yang dinahkodai Achmad Shobari, kembali menyikapi aktivitas truk tambang yang kerap kali melanggar aturan di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor. Khususnya di wilayah Parungpanjang dan Kecamatan Ciseeng.
Pihaknya menilai Perbup Nomor 120 tahun 2021 tentang aktivitas lajur tambang yang sudah di revisi belum optimal dalam pelaksanaannya.
Dia pun mendesak Polres Bogor untuk bisa mengumpulkan para pengusaha tersebut untuk bisa mentaatiperbup yang sudah ditetapkan.
“Dalam Perbup, Bupati Bogor sudah mengatur bahwa jam operasional itu dari pukul 20.00 sampai 05.00. Tapi kami masih dapati banyak truk pengangkut tambang beroperasi di luar aturan tersebut. Ini harus ada tindakan tegas, terutama dari kepolisian,” cetus Achmad, Senin 11 Desember 2023.
“Saya meminta dengan tegas kepada Polres Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di kawasan Bogor Barat untuk berkomitmen terhadap aturan yang sudah ada,” katanya menambahkan.
Jika para pengusaha hingga saat ini masih banyak yang melanggar Perbup, pihaknya menduga perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari oknum aparat yang memberikan ruang kepada mereka.
“Mencurigai perihal ada oknum aparat yang bermain atau terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan itu pasti. Sehingga ini tinggal tindakan tegas para pihak kepolisan untuk menutup tambang, dan akan ketahuan pihak aparat yang bermain dalam pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal dan sanksi sudah diatur jelas dalam (Pasal 160 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009) yang dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Aturan penindakannya sudah ada tinggal langkah para penegak hukumnya aja yang belum ada, padahal sanksi terhadap tambang ilegal sudah di atur dalam pasal 160 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009,” pungkasnya.