Bogor24Update – Kuasa Hukum Hendi Novian Lesmana, seorang pewarta foto atau wartawan dari salah satu media di Bogor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, telah melayangkan somasi kepada pihak Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari).
Korban kehilangan jari tangannya dalam kecelakaan pada 8 April 2024, namun sudah dua bulan ini tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Kodjari, perusahaan yang menaungi angkot 32, kendaraan yang menabrak Hendi.
Kuasa hukum korban, Dodi Herman Fartodi dari Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, menegaskan bahwa penyelesaian kasus kecelakaan yang menimpa Hendi terlalu berlarut-larut.
“Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu, seperti yang tercantum dalam STNK kendaraannya atas nama Kodjari. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan dasar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Dodi, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga :Â Sudah Tiga Pekan, Pelaku Tabrak Lari Terhadap Wartawan Belum Juga Ditangkap
Dodi menyayangkan lambannya proses penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Sopir angkot 32, Andi Yatma, yang menjadi tersangka melarikan diri setelah menerima perawatan di rumah sakit, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Ini tak bisa dianggap remeh. Kerugian yang dialami korban cukup serius. Kami akan menuntut semua pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, Dodi juga menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami merasa aneh, sopir angkot hingga saat ini belum tertangkap. Ini sebenarnya harus ditangkap segera,” tegasnya. (*)