Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa oleh para pelaku pada saat melakukan tindakan perjudian sabung ayam tersebut.
“Kami berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku serta barang bukti berupa 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang di parkir di halaman rumah warga,” terang Waluyo.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cibinong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Waluyo mengimbau kepada masyarakat agar terus peka dan melapor ketika menemui adanya kegaduhan yang mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” tandasnya.(*)