Bogor24Update – Sebanyak 103 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dibongkar, Rabu 8 Juli 2026.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan H. Usa pada pukul 08.00 WIB.
“Total ada 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan yang kami lakukan pembongkaran,” ujar Rhama kepada Bogor24update.
Rhama mengklaim bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan penertiban serta imbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Musabab, tercatat ada 28 bangunan tidak berizin di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan H. Usa.
“Dari jumlah itu, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual menggunakan alat berat,” ucapnya.
Rhama mengungkapkan, pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan dan perlawanan dari para pemilik bangunan.
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)




















