Selain itu, Adi juga menginformasikan bahwa Gunawan Hasan telah mengajukan gugatan terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
“Namun, ini adalah pertama kali kami menerima kabar bahwa calon perseorangan mengajukan gugatan,” katanya.
Adi menegaskan bahwa nasib Gunawan Hasan sebagai calon perseorangan akan ditentukan oleh hasil dari Bawaslu Kabupaten Bogor setelah proses pengajuan gugatan.
“Dari pihak kami, berkas sudah dikembalikan kemarin. Kami tidak tahu apakah Bawaslu akan memberikan rekomendasi atau langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, terdapat tiga calon independen yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, yaitu T.B Lutfi – Cecep, Santoso – Kusnawan, dan Gunawan Hasan – Rudi Harianto. Namun, dalam tahap awal KPU, dua calon perseorangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan, sementara Gunawan Hasan awalnya diterima.
Namun demikian, berkas Gunawan Hasan – Rudi Harianto kembali dikembalikan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan yang diperlukan.(*)