Bogor24Update – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Parung, Kabupaten Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk
mempersempit tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa di wilayahnya.
Melalui sosialisasi tentang tata cara penggunaan anggaran tersebut, Pemcam Parung melibatkan para kepala desa serta fungsionaris dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya.
“Ini kegiatan program yang memang dari kejaksaan terkait dengan mereka datang kemari ke Kecamatan Parung, tentunya kita meminta mereka untuk jadi narasumber,” kata Camat Parung, Adi, di kantornya, Kamis 2 November 2023.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Bogor memiliki program Jaga Desa yang dimana itu memang bertujuan untuk meminimalisir perilaku korupsi di tataran desa khususnya.
“Lebih kepada bagaimana pengelolaan keuangan di desa terkait bantuan-bantuan keuangan, infrastruktur pusat dan provinsi itu sesuai dengan koridor yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga : Ditertibkan, Camat Parung Sebut Pelaku Prostitusi di Wilayahnya Limpahan dari Kemang dan Tajurhalang
Lebih lanjut Adi mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, para kades memahami tata cara penggunaan anggaran dengan benar.
Dia berharap tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang timbul dengan ketidaktahuan normanya.
“Jadi ini jaksa itu keberadaan nya harus diterima dan dekat dengan masyarakat, ya intinya lebih dekat dengan pemerintah terbawah seperti Desa dan kecamatan,” imbuhnya.
Di samping itu, Adi mengimbau, para kepala desa serta perangkat dan BPD agar bisa maksimal dalam pekerjaan ketika pasca diberikan edukasi.
“Ketika sudah di sosialisasi kepala Desa harus bisa maksimal, karna Desa saat ini luar biasa bantuan keuanganya, ada DD, ADD dan bahkan ada Samisade di Bogor ini harus bisa selektif harus lebih teliti dan harus bisa dipertanggung jawbkan terkait bantuan keuangan nya,” pungkasnya.