Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana BOS 2 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan Kepsek jadi Tersangka

Reporter: Aldi Herlanda

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Korupsi Dana BOS 2 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan Kepsek jadi Tersangka

Bogor24update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Mustopa Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Bogor, Ajiyodasporo mengatakan, perkara Mustopa Kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilaksanakan kegiatan tahap dua dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya, Mustopa Kamil pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik, namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA :

Kejari Lelang Barang Rampasan Negara, Mulai dari Rp12 Ribu hingga Rp35 Juta

Kejari Lelang Barang Rampasan Negara, Mulai dari Rp12 Ribu hingga Rp35 Juta

11 Februari 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Warga dalam Kardus di Mushola Pacet Cianjur

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Warga dalam Kardus di Mushola Pacet Cianjur

11 Februari 2026
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Curas, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Curas, Libatkan Anak di Bawah Umur

9 Februari 2026
Perempuan Asal Puncak Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cina

Perempuan Asal Puncak Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cina

4 Februari 2026

Namun, lanjut Aji, penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan terkait dengan tahap dua terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

Seperti diketahui, tersangka merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri. Dalam kasus ini, sekolah yang dipimpinnya tersebut mendapatkan dana BOS reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2020.

“Bahwa untuk mendapatkan dana BOS regular dan BPMU itu, terdakwa memerintahkan saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke data pokok pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan),” lanjut Aji.

Kemudian, Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk satu tahun ajaran.

Namun demikian, RKAS itu tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani petunjuk teknis dana BOS reguler dan BPMU.

“Setelah RKAS selesai, kemudian diunggah oleh saksi Anggit Triyono ke dalam sistem milik Kemendikbud RI,” imbuh Aji.

Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan dana BOS dan BPMU sebesar Rp.4.799.590.000.

“Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh tersangka Mustopa Kamil,” paparnya.

Sedangkan prosedur pengambilan yang dilakukan oleh saksi Vita Yuniarti selaku bendahara, diketahui atas izin Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

“Namun dalam realisasinya penggunaan BOS reguler serta BPMU itu tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.

Aji menyebutkan, dalam kasus ini diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Atas perbuatannya, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.533.995.389,04. Mustopa Kamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: bogor24updateDana BOS 2 MiliarKejaksaan Negeri Kabupaten BogorKorupsi Dana BOSPenahanan TersangkaTetapkan Tersangka Korupsi BOS
SendShare5Tweet3ShareShareSend
Previous Post

Jelang Dibangun, Pasar Jambu Dua Dibongkar

Next Post

Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kejari Lelang Barang Rampasan Negara, Mulai dari Rp12 Ribu hingga Rp35 Juta
Bogor24update

Kejari Lelang Barang Rampasan Negara, Mulai dari Rp12 Ribu hingga Rp35 Juta

11 Februari 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Warga dalam Kardus di Mushola Pacet Cianjur
Cianjur24update

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Warga dalam Kardus di Mushola Pacet Cianjur

11 Februari 2026
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Curas, Libatkan Anak di Bawah Umur
Cianjur24update

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Curas, Libatkan Anak di Bawah Umur

9 Februari 2026
Perempuan Asal Puncak Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cina
Bogor24update

Perempuan Asal Puncak Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cina

4 Februari 2026
Polsek Nanggung Klaim Tutup 88 Lubang Emas Ilegal Selama 2025
Bogor24update

Polsek Nanggung Klaim Tutup 88 Lubang Emas Ilegal Selama 2025

3 Februari 2026
Heroik, Damkar Tangkap 2 Orang Kabur dari Tempat Rehabilitasi Narkoba
Bogor24update

Heroik, Damkar Tangkap 2 Orang Kabur dari Tempat Rehabilitasi Narkoba

29 Januari 2026
Next Post
Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Jadi 2 Arah, 5 Trayek Angkot Utama Melintas SSA

Jadi 2 Arah, 5 Trayek Angkot Utama Melintas SSA

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kecamatan Bogor Selatan Sebar Spanduk Sosialisasi Bahaya Judi Online

Kecamatan Bogor Selatan Sebar Spanduk Sosialisasi Bahaya Judi Online

1 Juli 2024
Jelang Lebaran, Arus Lalu Lintas di Puncak Masih Lancar

Jelang Lebaran, Arus Lalu Lintas di Puncak Masih Lancar

8 April 2024
Aldho Terpilih Jadi Ketua PWI Kota Bogor Periode 2024 - 2027

Aldho Terpilih Jadi Ketua PWI Kota Bogor Periode 2024 – 2027

27 Juli 2024
Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri, Puncaknya Upacara di Lapangan Sempur

Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri, Puncaknya Upacara di Lapangan Sempur

17 Desember 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In