Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana BOS 2 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan Kepsek jadi Tersangka

Reporter: Aldi Herlanda

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Korupsi Dana BOS 2 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan Kepsek jadi Tersangka

Bogor24update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Mustopa Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Bogor, Ajiyodasporo mengatakan, perkara Mustopa Kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilaksanakan kegiatan tahap dua dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya, Mustopa Kamil pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik, namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA :

Usai Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaaan Anak di Gunung Sindur

Usai Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaaan Anak di Gunung Sindur

7 Juli 2025
Remaja di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan, Lima Pelaku Masih Buron

Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga Melahirkan, Warga Gunung Sindur Minta Bantuan

7 Juli 2025
Bikin Resah, Wanita Diduga ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong

Bikin Resah, Wanita Diduga ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong

4 Juli 2025
Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Mobil Boks di Kota Bogor

Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Mobil Boks di Kota Bogor

3 Juli 2025

Namun, lanjut Aji, penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan terkait dengan tahap dua terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

Seperti diketahui, tersangka merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri. Dalam kasus ini, sekolah yang dipimpinnya tersebut mendapatkan dana BOS reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2020.

“Bahwa untuk mendapatkan dana BOS regular dan BPMU itu, terdakwa memerintahkan saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke data pokok pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan),” lanjut Aji.

Kemudian, Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk satu tahun ajaran.

Namun demikian, RKAS itu tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani petunjuk teknis dana BOS reguler dan BPMU.

“Setelah RKAS selesai, kemudian diunggah oleh saksi Anggit Triyono ke dalam sistem milik Kemendikbud RI,” imbuh Aji.

Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan dana BOS dan BPMU sebesar Rp.4.799.590.000.

“Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh tersangka Mustopa Kamil,” paparnya.

Sedangkan prosedur pengambilan yang dilakukan oleh saksi Vita Yuniarti selaku bendahara, diketahui atas izin Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

“Namun dalam realisasinya penggunaan BOS reguler serta BPMU itu tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.

Aji menyebutkan, dalam kasus ini diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Atas perbuatannya, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.533.995.389,04. Mustopa Kamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: bogor24updateDana BOS 2 MiliarKejaksaan Negeri Kabupaten BogorKorupsi Dana BOSPenahanan TersangkaTetapkan Tersangka Korupsi BOS
SendShare4Tweet3ShareShareSend
Previous Post

Jelang Dibangun, Pasar Jambu Dua Dibongkar

Next Post

Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Usai Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaaan Anak di Gunung Sindur
Headline

Usai Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaaan Anak di Gunung Sindur

7 Juli 2025
Remaja di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan, Lima Pelaku Masih Buron
Headline

Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga Melahirkan, Warga Gunung Sindur Minta Bantuan

7 Juli 2025
Bikin Resah, Wanita Diduga ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong
Hukum dan Kriminal

Bikin Resah, Wanita Diduga ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong

4 Juli 2025
Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Mobil Boks di Kota Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Mobil Boks di Kota Bogor

3 Juli 2025
Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan 50 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran
Hukum dan Kriminal

Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan 50 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran

3 Juli 2025
Video Penggerebekan Pesta Gay Viral di Medsos, Polisi : Bukan di Bogor!
Headline

Video Penggerebekan Pesta Gay Viral di Medsos, Polisi : Bukan di Bogor!

1 Juli 2025
Next Post
Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Pemcam Sukamakmur dan Warga Bangun Kelas Jauh SDN Sukamulya 02

Jadi 2 Arah, 5 Trayek Angkot Utama Melintas SSA

Jadi 2 Arah, 5 Trayek Angkot Utama Melintas SSA

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Bupati Ngaku Pakai Uang Pribadi Bangun Jembatan Amblas di Citeureup-Sukamakmur 

Bupati Ngaku Pakai Uang Pribadi Bangun Jembatan Amblas di Citeureup-Sukamakmur 

2 Maret 2025
Pohon Senggon Setinggi 10 Meter Tumbang Melintang di Jalan Narogong

Pohon Senggon Setinggi 10 Meter Tumbang Melintang di Jalan Narogong

6 Juli 2024
mie ayam tulang rangu

Wajib Jajal Mie Ayam Enak di Bogor, Ada Irisan Tulang Iga dan Harganya Murmer

7 Agustus 2024
Kebakaran Pasar Leuwiliang, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Kebakaran Pasar Leuwiliang, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

28 September 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In