Bogor24Update – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar diskusi dan koordinasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Bertajuk “Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014, Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba”, kegiatan tersebut digelar di The Alana Hotel, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin, 25 November 2024.
Kepala BNN Republik Indonesia (RI), Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan bahwa dilakukannya diskusi itu untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.
“Ini dilakukan guna menyusun solusi atas tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan mendorong pengembangan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika,” ujar Marthinus kepada wartawan.
Berdasarkan data pada tahun 2023, ada sebanyak 3,3 juta penyalahgunaan narkotika di kelompok usia 15-64 tahun mencapai 1,73 persen.
Selain itu, kondisi over kapasitas lapas juga menjadi bahasan dalam diskusi tersebut. Sebab pada Oktober 2024, jumlah penghuni lapas mencapai 273.755 orang yang hampir dua kali lipat dari kapasitas tersedia, di mana lebih dari 123.000 diantaranya merupakan kasus narkotika.
Bahkan, pada periode Januari hingga Oktober 2024 BNN juga melaksanakan asesmen terhadap 8.677 tersangka melalui Tim Assessment Terpadu (TAT). Dari jumlah tersebut, 5.596 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi secara rawat inap maupun rawat jalan.
“Proses assessment terpadu itu dilaksanakan untuk mengurai permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penegakan hukum di bidang narkotika, khususnya kepada para pengguna,” ucapnya.
Lebih lanjut, melalui rapat koordinasi itu diharapkan bisa mengatasi beberapa kendala dalam pelaksanaan penanganan penyalahgunaan narkotika serta mengurangi over kapasitas lapas dan menurunkan permintaan narkotika di masyarakat.
“Dapat menciptakan solusi holistik dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika, dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak sosial, hukum dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)