Sukabumi24update.com – Seorang pria berinisial IS yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sedikitnya tujuh anak laki-laki.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada Satreskrim Polres Sukabumi. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan hingga kini terdapat tujuh korban yang telah terkonfirmasi dan menjalani pemeriksaan. Seluruh korban merupakan laki-laki, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar SMP.
“Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak 7 korban, yang sampai saat ini masih kita dalami terkait dengan bentuk perbuatannya yang dilakukan oleh IS tersebut kepada masing-masing korban,” kata Dudi, pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Dudi, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi sejak Agustus hingga kejadian terakhir yang dilaporkan kepada polisi.
“Untuk perbuatan yang dilakukan oleh si terlapor sendiri kepada para korban itu terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap salah satu modus yang diduga dilakukan IS. Korban disebut terlebih dahulu diajak bermain di sekitar rumah IS. Setelah itu, korban diminta datang ke rumah tanpa membawa teman-temannya.
“Adapun diduga sebagai pelaku adalah IS. Dengan kronologis dari kejadian tersebut adalah IS mengajak korban untuk bermain di sekitaran rumah IS. Kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya,” ungkap Dudi.
Setelah korban berada di rumah tersebut, IS diduga melakukan tindakan asusila. Polisi menyebut korban didudukkan di pangkuan IS dan diminta membuka celananya.
“Selanjutnya, setelah korban mengikuti ajakan si IS, kemudian korban diduduk di pangkuan IS dan disuruh untuk membuka celananya,” kata Dudi.
Dudi memastikan tindakan yang dilakukan IS terhadap korban masuk dalam kategori perbuatan asusila atau cabul.
“Betul. Selanjutnya si IS ini melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau cabul,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian polisi, IS diketahui memiliki aktivitas keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS disebut kerap mengisi pengajian bagi warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka bahwa terlapor atau terduga pelaku ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar,” ujar Dudi.
Dalam perkara ini, IS disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
“Pasal yang disangkakan terhadap IS adalah Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf b, dan Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk bentuk perbuatan yang dialami masing-masing korban serta kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Dudi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain yang merasa mengalami tindakan serupa untuk melapor.
“Dan kepada korban lain yang memang belum dapat kami temukan atau dapat kami identifikasi, agar melaporkan pada kami untuk dapat kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing terhadap korban untuk memulihkan psikologis dari korban-korban perbuatan dari pelaku tersebut,” pungkasnya.
Penulis; tim skabumi24update
Sumber; kepolisian






















