Bogor24update – Polresta Bogor Kota mengungkap 6 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 9 tersangka di Kota Bogor.
Ironinya, 2 tersangka di antaranya berstatus anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut terungkap ada 6 perempuan yang menjadi korban yang seluruhnya anak di bawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan, TPPO merupakan kasus terbesar kedua di dunia. Sementara di Indonesia, kasus TPPO menjadi isu nasional.
Oleh karena itu, sambung Dede, tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh elemen masyarakat juga memiliki peranan sangat penting untuk sama-sama memberantas dan mencegah kembali terjadinya TPPO.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua atau orang dewasa lainnya untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak. Semisal, gaya hidup dan penghasilan di luar sewajarnya di usia anak atau sekolah.
“Jadi ketika ada hal-hal yang memang mencurigakan itu sudah mulai peka,” tutur Dede, Selasa, 13 Juni 2023.
Dede mengapresiasi atas langkah dan kerja keras dari pihak kepolisian yang telah mengungkap 6 kasus TPPO di Kota Bogor.
“Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan komunikasi intens bersama kami, di mana yang menjadi korban kan anak. Bahkan terhitung cepat beberapa waktu saya mendapat info sudah berhasil 5 kasus terungkap, selang satu hari bertambah menjadi 6 kasus,” ujarnya.