Bogor24Update – Seorang pria asal Kecamatan Tamansari berinisal SP, kepergok warga saat hendak mencuri kotak amal di Masjid Jami, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin AKP Suyono mengungkap, aksi yang dilakukan pelaku pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terungkap setelah warga melaporkan kejadian itu kepada pihaknya.
“Pelapor ini mengungkapkan bahwa pelaku sudah dalam kondisi dipergoki warga lainnya. Pelaku dipergoki di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng,” kata Suyono, Kamis 31 Oktober 2024.
Akibat pencongkelan dan pengambilan uang itu, Masjid Jami Attawwabin diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp1 juta.
“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Suyono.
Akibat perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara. (*)