Bogor24Update – Polsek Caringin menangkap pelaku penggelapan daging di sebuah toko di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswarjana menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial UN (35) tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik toko yang merasa heran jumlah kemasan dagingnya berkurang.
“Namun setelah dihitung, ternyata jumlah kemasan daging tersebut kurang sebanyak 80 kilogram,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis 18 April 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan melalui rekaman CCTV, terbukti bahwa ada pelaku yang mengambil kemasan daging tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV, jelas terlihat bahwa pelaku yakni UN telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut,” paparnya.
Karena perbuatannya tersebut, terduga pelaku pun terancam dijerat Pasal 372 dan/atau 384 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP,” tandasnya.(*)