“Dari hasil rekaman CCTV, jelas terlihat bahwa pelaku yakni UN telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut,” paparnya.
Karena perbuatannya tersebut, terduga pelaku pun terancam dijerat Pasal 372 dan/atau 384 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP,” tandasnya.(*)