Bogor24Update – Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) dan suaminya berinisial IS (40) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kamera milik pelaku usaha penyewaan kamera profesional di Kota Bogor berinisial ACM. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Kuasa Hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, laporan polisi telah diajukan pada 4 Agustus 2026.
“Benar, ACM telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dan kami telah melaporkan saudari SV selaku DJ ternama dan IS selaku suaminya ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Anggi dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bogor Kota dengan Nomor: LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anggi mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV bersama suaminya, IS menyewa satu unit kamera Sony A7III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28–70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, dan sebuah tas untuk kepentingan kegiatan entertainment sebagai DJ.
Adapun lamanya sewa berlangsung selama satu hari. Namun, hingga kini barang yang disewa tersebut tak kunjung diserahkan kepada pemilik.
“Terdapat alasan yang tidak masuk akal barang milik ACM tidak kunjung dikembalikan, yaitu keterangan SV dan IS mengabarkan bahwa barang itu hilang pada saat SV nongkrong di salah satu kafe di daerah Depok,” imbuhnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Gugatan tersebut akan kami ajukan mengingat terdapat kerugian materiil kurang lebih Rp200 juta akibat tidak dikembalikannya barang milik ACM,” ujar Anggi. (*)



















