“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiyaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga :Â Pelaku KDRT Sukaraja Ditangkap, Posisinya Sudah Ada di Hotel Jakarta SelatanÂ
Menurut Rio, ganjaran pasal berlapis tersebut didasari karena pelaku lebih dari lima kali melakukan kekerasan sejak 2020. Ditambah hal itu juga melibatkan anak-anaknya yang masih kecil, terutama yang terpampang dalam video yakni bayi berusia satu minggu.
“Dari fakta pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh Kementerian PPA bahwa tersangka telah melakukan lebih dari 5 kali, dari semenjak menikah (2020). Terlebih itu juga mengakibatkan anak anak menjadi korban,” tandasnya. (*)