Bogor24Update – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 1.333 knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.
Pemusnahan knalpot bising atau brong secara simbolis dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di Mapolresta Bogor Kota, Kedung Halang, Bogor Utara, Rabu, 12 April 2024 sore.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penertiban knalpot brong ini merupakan respon atas keluhan yang banyak disampaikan oleh masyarakat saat kepolisian menyambangi wilayah.
“Ini hasil masukan dari masyarakat selama kami melaksanakan Jumat Curhat, Ngopi Bareng Kapolresta, dan sambang kami berinteraksi dengan masyarakat, mereka memberikan masukan bahwa selama ini knalpot brong meresahkan, jadi terganggu ketika beribadah,” ungkap Kombes Bismo.
Sebelumnya atau tepatnya Februari lalu, pihaknya telah memusnahkan ratusan knalpot brong di Mapolresta Bogor Kota, Paledang, Bogor Tengah.
Ratusan knalpot brong tersebut hasil penertiban petugas dan penyerahan secara sukarela dari penggunanya ataupun bengkel yang telah menyadari penggunaan knalpot brong dapat memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Dari pelaku atau produsen atau bengkel dulunya menggunakan knalpot brong mereka sudah sadar. Adapun alasannya ketika mereka berada di gang berkonflik dengan tetangganya sehingga hubungannya tidak baik, ketika mereka di jalan hampir menabrak orang karena cenderung dengan kecepatan tinggi untuk menghasilkan suara tinggi, kemudian tentu membahayakan karena bisa memicu tawuran,” ungkapnya.
Sementara sebanyak 1.333 knalpot brong yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi periode 29 Maret sampai 10 April di sejumlah titik lokasi di wilayah Kota Bogor. Operasi knalpot brong ini juga melibatkan personel TNI dan Satpol PP Kota Bogor.
“Operasi knalpot brong ini karena banyaknya aspirasi dari masyarakat, dan operasi ini mendapat respon positif di media sosial. Dan pada pelaksanaan kami dibantu rekan-rekan TNI dan juga Satpol PP,” paparnya.
Ia lanjut memaparkan bahwa penggunaan knalpot brong ini melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” kata Kombes Bismo.
Selain knalpot brong, pemusnahan juga dilaksanakan pada 5.743 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan 28.011 butir petasan mulai dari ukuran kecil hingga besar. Barang bukti ini hasil penyitaan dari operasi selama dua pekan itu.
Dalam kegiatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Ali Akhwan menyempatkan untuk menggunakan stum menggilas ribuan botol miras. Kegiatan itu juga disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya.