Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali lakukan penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Senin 11 November 2024.
Salah satu yang menjadi sasaran pada penertiban tersebut yakni Restoran Puncak Asri.
Proses penertiban diwarnai kericuhan. Pemilik restoran beserta para karyawannya mencoba mengadang alat berat milik Pemkab Bogor yang hendak membongkar tempat usaha mereka.
Paulus Suherman, pemilik Restoran Puncak Asri mempertanyakan dasar pembongkaran tersebut. Sebab, saat ini lahan yang digunakannya masih berstatus quo atau dalam pengajuan gugatan kepemilikan lahan di PTUN Bandung.
“Penertiban ini tidak adil, dasarnya apa? Tempat ini dari legalitas ada dan masih dalam sengketa pengadilan,” kata Suherman kepada wartawan.
Suherman beserta karyawannya pun meminta para petugas untuk memberhentikan pembongkaran tersebut. Namun, upayanya itu tak berhasil.