Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali lakukan penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Senin 11 November 2024.
Salah satu yang menjadi sasaran pada penertiban tersebut yakni Restoran Puncak Asri.
Proses penertiban diwarnai kericuhan. Pemilik restoran beserta para karyawannya mencoba mengadang alat berat milik Pemkab Bogor yang hendak membongkar tempat usaha mereka.
Paulus Suherman, pemilik Restoran Puncak Asri mempertanyakan dasar pembongkaran tersebut. Sebab, saat ini lahan yang digunakannya masih berstatus quo atau dalam pengajuan gugatan kepemilikan lahan di PTUN Bandung.
“Penertiban ini tidak adil, dasarnya apa? Tempat ini dari legalitas ada dan masih dalam sengketa pengadilan,” kata Suherman kepada wartawan.
Suherman beserta karyawannya pun meminta para petugas untuk memberhentikan pembongkaran tersebut. Namun, upayanya itu tak berhasil.
Pihaknya dihalau petugas yang tetap melanjutkan proses penertiban.
Padahal menurut Suherman, penertiban itu harusnya tidak bisa dilakukan. Sebab, dia mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana eksekusi pembongkaran atau tidaknya harus berdasarkan keputusan pengadilan.
“BPN menyatakan lahan ini harus diputuskan oleh pengadilan dahulu,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Bogor telah menertibkan sebanyak 525 bangunan atau pedagang liar di kawasan wisata Puncak.
Penertiban tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada Senin 24 Juli 2024 dan kedua pada Senin 26 Agustus 2024.
Ratusan pedagang tersebut direlokasi ke Rest Area Gunung Mas yang telah disiapkan Pemkab Bogor. (*)