Bogor24Update – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terjerat persoalan hukum hingga dipenjara, Edi Kusmana akan diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
“Apabila sudah divonis maka tentunya di DPRD ada tahapan untuk PAW, karena kan aturannya bahwa seorang anggota dprd yamg sudah ditetapkan status hukumnya harus diganti,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Kamis 5 Oktober 2023.
Edi Kusmana sendiri diketahui telah divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan tanah di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Lakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dipenjara
Politisi PPP itu divonis bersalah bersama Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Heri Mulyadi dalam sidang di PN Cibinong, dan dijatuhkan hukuman penjara empat bulan 15 hari.