Bogor24update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membatasi jumlah sepeda listrik Beam yang beroperasi di Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada 300 sepeda listrik Beam yang diberikan untuk beroperasi di Kota Bogor. Dari jumlah itu, terbagi di enam wilayah kecamatan di Kota Bogor.
“Semuanya 300 unit (sepeda listrik Beam), per wilayah berarti 50 unit,” ungkap Eko kepada awak media dikutip Kamis, 2 Maret 2023.
Eko mencontohkan untuk di seputar sistem satu arah (SSA) masuk wilayah Kecamatan Bogor Tengah, pihaknya juga membatasi titik halte sepeda listrik Beam, yakni dua titik.
“Disini (SSA) hanya dikasih dua halte, satu (Balaikota) dan di Lawang Salapan,” kata Eko.
Pria yang akrab disapa Danjen ini menjelaskan, penggunaan sepeda jenis ini harus pada jalur khusus, dengan kata lain tidak boleh melintas ke jalur lain.
Hal tersebut sebagaimana Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dia juga mengaku sudah bertemu dengan pengelola sepeda listrik Beam yaitu PT Beam Mobility Indonesia dan telah menyampaikan mengenai peraturan yang berlaku di Kota Bogor.
“Kita sudah sampaikan aturan di Indonesia dan mereka harus taat,” kata Danjen.
Disamping itu, sepeda listrik Beam direkomendasikan menerapkan sistem label untuk mengatur operasi pada setiap wilayah kecamatan.
“Dan kami ada pelabelan, misalkan label kuning untuk trayek mana. Seumpama dari SSA sampai Suryakencana pengguna mau ke Sukasari itu nggak bisa, sepeda listrik tersebut mati, kecuali balik lagi baru bisa nyala. Itu saran kami,” jelasnya.
Berkenan dengan sistem label, Danjen menilai masih dalam proses di pengelola dan hal tersebut menjadi perhatian Dishub.
Ia juga menerangkan, sepeda listrik tersebut bisa digunakan pada jalur kawasan tempat wisata. Namun hal tersebut perlu dikaji terlebih dahulu terkait kepadatan lalu lintasnya.
“Memang tidak semua jalur khusus ada, tapi ada pertimbangan jika ada tempat wisata,” ujarnya. (Haris)