Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menghapuskan retribusi dalam pengujian kendaraan bermotor, izin trayek angkutan, dan terminal.
“Untuk retribusi tersebut di atas dihapuskan. Baru dilaksanakan per awal tahun 2024 atau tepatnya tanggal 5 Januari 2024,” kata Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra saat dihubungi Bogor24Update, Senin, 8 Januari 2024.
Namun demikian, Marse menegaskan, yang dihapuskan hanya retribusinya, sedangkan untuk pelayanan tetap dilaksanakan oleh Dishub Kota Bogor.
Ada tiga jenis retrubusi yang dihapuskan, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, izin trayek angkutan, dan terminal.
“Alasannya karena perintah dan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada tiga poin yang dihapus,” jelasnya.
Marse mengatakan, dengan dihapusnya retribusi tersebut pastinya akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor di instansinya.
Menurutnya, penerimaan PAD Kota Bogor yang bersumber dari tiga jenis retribusi tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Untuk itu, Dishub Kota Bogor akan mengambil langkah untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir.
“Kami akan optimalkan retribusi perparkiran dan itu salah satu langkah yang kami ambil, karena acuan dari peraturan,” tandasnya.