Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti seperti dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov yang salah satunya digunakan saat penembakan.
“Kami juga menemukan satu pucuk senapan laras panjang jenis pistol Makarov yang dirakit menjadi senjata api rakitan, lima buah magazine untuk laras panjang,” tuturnya.
“Enam buah magazine untuk laras pendek, delapan buah kerangka senjata api laras pendek, empat buah silinder peluru untuk jenis senjata api leporter, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, serta dus perangkat mesin bor,” jelas Rio.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena menembak korban MAF.P hingga kritis.
“Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Rio. (*)