Bogor24Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah mensahkan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Perda PAUD dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 14 Agustus 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, peraturan daerah (Perda) PAUD ini dapat menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan pendidikan anak.
“Untuk Perda PAUD, kita harapkan dengan Perda ini, pendidikan anak-anak kita, pra-SD bisa terayomi,” kata Agus, Selasa, 15 Agustus 2023.
Oleh karena itu, ia berharap pengesahan regulasi ini dapat menjadi jembatan kepada masyarakat agar bisa mengembangkan pendidikan mulai dari usia dini.
“Diharapkan menjadi wadah dalam payung perda, baik penyelenggaraannya, lembaganya, pun para pendidiknya,” sambungnya.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah dapat berada di tengah-tengah masyarakat untuk memaksimalkan dan mengatasi permasalahan pendidikan pada jenjang PAUD di Kabupaten Bogor melalui perda ini.
“Sehingga pemerintah bisa hadir dengan utuh dan maksimal untuk anak-anak kita yang dididik sejak dini ini,” pungkasnya.