Bogor24update – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan tiga pelaku terbuka peluang untuk restorative justice atau mediasi damai.
“Untuk yang ibu-ibu (pelaku) terbuka peluang untuk restorative justice,” kata Kombes Bismo dikutip Minggu, 19 Februari 2023.
Dua kasus tersebut, yakni kasus dugaan pencurian di toko roti De Paris Bakery di Babakan Pasar, Bogor Tengah, dengan pelaku berinisial Y dan TZA.
Selanjutnya, kasus dugaan pencurian di SPBU Pasir Kuda, Bogor Barat dengan pelaku berinisial S.
Kombes Bismo menambahkan penyelesaian kasus melalui restorative justice bisa terjadi apabila adanya pemulihan terhadap hak-hak korban.
“Tapi restorative justice itu pemulihan terhadap hak-hak korban. Artinya kalau hak-hak korban tidak terpenuhi restorative justice itu istilahnya cacat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolresta menjelaskan aksi pencurian di toko roti De Paris Bakery terjadi pada 22 Januari 2023 sekira pukul 12.50 WIB.
Para pelaku awalnya masuk lewat pintu belakang toko roti. Sementara mereka masuk ke dalam toko melalui pintu dapur toko roti yang tidak dalam keadaan terkunci.
“Setelah itu pelaku masuk dan mencari barang yang bisa diambil, kemudian pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang seperti handphone, hair dryer, bohlam dan teko,” katanya.
Dari keterangan pelaku Y, sampai Kombes Bismo, motif dia melakukan pencurian tersebut lantaran sakit hati terhadap pemilik toko.
“Pemilik toko sering mengatakan hal-hal yang tidak sepatutnya kepada pelaku sehingga pelaku sakit hati,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masuk ke dalam toko roti.
“Untuk pelaku laki-laki sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini sedang dalam pengejaran,” tandasnya.
Sementara untuk kasus pencurian di SPBU di Pasir Kuda terjadi pada 15 Februari 2023 sekira pukul 05.30 WIB. Pada saat itu S mengambil tas yang berisikan handphone dan dompet yang disimpan di meja pelayanan SPBU.
Korban MS yang menyadari kehilangan tasnya, kemudian mengecek CCTV yang ada di area SPBU. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi mengamankan pelaku di kediamannya.
“Motif yang di PBSU untuk membayar kontrakan,” sampainya.
Terhadap para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Haris)