Kapolres Bogor pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila terjadi hal serupa baik kepada aparat pemerintahan atau pejabat wilayah maupun kepada masyarakat lainnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pejabat di daerah terutama yang menjadi sasaran dari pada oknum yang suka ngaku-ngaku media dengan menakut-nakuti, agar segera melaporkan kepada kami, harus berhati-hati juga terhadap oknum seperti ini yang mencoreng nama baik jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisan Kabupaten Bogor menangkap dua orang pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada kamis 12 Desember 2023. Diduga keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa senilai puluhan juta.
Kedua oknum wartawan tersebut semoat mengancam ke Kepala Desa (Kades) Sibanteng, akan memberitakan terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT).
Kedua oknum wartawan tersebut berasal dari dua media yang berbeda, yakni AY dari media Swara Desaku dan Z dari Metro Media. Awalnya, mereka meminta uang Rp.50 juta, lalu menurunkan menjadi Rp.30 juta, dan menurunkan kembali menjadi Rp.15 juta. (Aldi)