Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor menangkap dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL (10) dan AZ (8) di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kedua terduga pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) itu ditangkap siang tadi, Minggu 21 September 2025.
“Sat Reskrim Polres Bogor hari ini (Minggu, 21 September 2025) telah mengamankan dua terduga pelaku tindak asusila atas nama WS (65thn) dan MR (68thn),” ungkap Polres Bogor dalam komentar IG Bogor24Update.
Dalam keterangannya itu, Polres Bogor juga mengaku tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dari dua terduga pelaku berusia sepuh tersebut.
“Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi proses hukum,” jelasnya.
Sekedar informasi, peristiwa ini viral di media sosial setelah seorang perempuan yang merupakan orang tua korban menginformasikan tentang apa yang dialami anaknya.(*)