“Ia tidak berniat lari dan menghilang karena kondisi macet sehingga mobil hanya bisa jalan pelan sekitar 20 km/jam.” jelas Roos.
Pernyataan itu lanjutnya, dibuktikan dengan tidak adanya baret atau bekas tabrakan di mobil dinas tersebut.
Bahkan, masih kata Roos, pihak korban pun mengakui pada saat konferensi pers dan gelar perkara yang dilakukan Polresta Bogor Kota pada Kamis, 8 September 2023 malam, yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Terkait pihak Polresta Bogor Kota masih akan melakukan penyelidikan, Roos mengatakan bahwa, KPP Pratama Cileungsi dan Kanwil DJP Jabar III sepenuhnya akan bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, Roos mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi pemberitaan yang belum jelas perkaranya.
“Hal itu untuk melindungi masyarakat kita dari penyebaran informasi yang tidak benar,” tutup Roos Indrapurwati.