Sukabumi24update – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Ratusan botol miras berbagai merek hingga puluhan liter miras oplosan dalam galon berhasil disita. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tumpukan barang bukti. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 198 minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan. Total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter. Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan.”Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).”
Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. Ia menegaskan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan dan proses produksinya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian.
Penulis: Tim sukabumi24update
Editor: Redaksi sukabumi24update





















